Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (18/2/2021) petang, menyita aset yang diduga milik Edhy Prabowo, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Aset itu diduga milik Edhy dan ada kaitannyadengan kasus suap ekspor benih lobster (benur) yang kini menjeratnya. Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik antirasuah pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa. Berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Cijengkol, Kecamtan Cibadak, Kab. Sukabumi, Jawa Barat milik mantan Menteri KKP itu. "Penyidik KPK hari ini (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Ali Firkri kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).Ali mengatakan, villa yang disita tersebut milik Edhy Prabowo yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang telah mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP."Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," tandasnya, seperti dikutip dari
rmol.id .Dalam kasus suap ekspor benur ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka.Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy
Baca Juga :