Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor membubarkan acara pesta ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi yang digelar di salah satu vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena dianggap melanggar PPKM yang dapat memicu kerumunan orang.
Satu unit vila di Kampung Baru Sireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjadi lokasi perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi.
Acara tersebut dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor karena dianggap melanggar peraturan PPKM Kabupaten Bogor karena dapat memicu terjadinya kerumunan massa.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di acara yang berlangsung pada 3 Februari 2021 itu ternyata diikuti oleh sekitar 20 puluhan orang.
Sesuai dengan aturan yang berhubungan dengan aktivitas berkerumun memang tidak diperbolehkan, sehingga petugas Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan acara tersebut.
“Ada sekitar 20 orang-an dalam rangka, mungkin, silaturahmi kumpul-kumpul gitu,” katanya.
Sebelum dibubarkan, lanjut Ade, petugas sempat memeriksa surat keterangan hasil tes rapid antigen yang dibawa oleh orang-orang yang hadir pada acara tersebut.
“Kewajiban kita kan membubarkan kerumunan, walaupun mereka sudah di-
swab atau di-rapid. Tapi karena ada kerumunan, hari itu diminta untuk bubar, dan bubar,” ujar Ade.
Bupati Bogor mengimbau kepada para pengunjung yang akan datang ke wilayah Kabupaten Bogor, untuk bekerjasama dalam menerapkan protokol kesehatan.
Seorang warga di Cisarua, Bogor, bernama Iman Sukarya mengatakan apa yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi, tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas.
Menurut Iman, peristiwa itu tidak menghargai aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang sedang berupaya menurunkan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor, terutama di wilayah Puncak sebagai lokasi tujuan wisata.
Eko Hadi | Bogor, Jawa Barat
Baca Juga :