Satgas Penanganan Covid-19 Bubarkan Pesta Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Bogor

Satgas Penanganan Covid-19 Bubarkan Pesta Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Bogor
Satgas Penanganan Covid-19 Bubarkan Pesta Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Bogor (Foto : )
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor membubarkan acara pesta ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi yang digelar di salah satu vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena dianggap melanggar PPKM yang dapat memicu kerumunan orang.
Satu unit vila di Kampung Baru Sireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjadi lokasi perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi.Acara tersebut dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor karena dianggap melanggar peraturan PPKM Kabupaten Bogor karena dapat memicu terjadinya kerumunan massa.Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di acara yang berlangsung pada 3 Februari 2021 itu ternyata diikuti oleh sekitar 20 puluhan orang.Sesuai dengan aturan yang berhubungan dengan aktivitas berkerumun memang tidak diperbolehkan,  sehingga petugas Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan acara tersebut.“Ada sekitar 20 orang-an dalam rangka, mungkin, silaturahmi kumpul-kumpul gitu,” katanya. Sebelum dibubarkan, lanjut Ade, petugas sempat memeriksa surat keterangan hasil tes rapid antigen yang dibawa oleh orang-orang yang hadir pada acara tersebut.“Kewajiban kita kan membubarkan kerumunan, walaupun mereka sudah di-
swab atau di- rapid.