Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI akan terus melawan komplotan mafia perampas tanah rakyat.
Menurut Dino perjuangan melawan mafia tanah selain dalam rangka bela negara juga membela hak rakyat dan demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu."Biasanya kasus-kasus (perampasan tanah) ini hitam putihnya jelas sekali. seperti saya, misalnya. Sertifikat tiba-tiba bisa jadi milik pihak lain (tanpa proses jual beli yang sah). Dan orang itu (pelaku) pura-pura jadi korban, ini kan tidak masuk," ungkap Dino saat jumpa pers bersama FKMTI di Jakarta, Selasa (16/2/2021).Dino menegaskan kasus perampasan tanah akan mudah dan cepat diselesaikan jika hukum benar-benar ditegakkan secara murni. Profesionsl dan tidak terkontaminasi dengan berbagai kepentingan.Dino mencontohkan berlarutnya kasus yang dialami drg Robert Sudjasmin."Benar, ini bela negara, tetapi juga bela hukum dan bela rakyat. Kita hidup dalam negara hukum, hukum jadi panglima. Kasus ini hitam putih, jadi tegakkan hukum secara murni dan profesional. Murni artinya tidak terkontaminasi uang. Profesional artinya tuntas. Jangan pelihara kasus hingga berlarut-larut seperti yang dialami pak robert sampai 30 tahun tidak tuntas"ujarnya.Sedangkan Ketua FKMTI SK Budiardjo meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum-oknum penyelenggara negara yang menjadi beking mafia tanah. Hal ini penting dilakukan agar perintah presiden untuk selesaikan konflik lahan bisa segera terwujud agar korban perampasan tanah memdapatkan keadilan."Selain Pak Dino, dan Pak Robert banyak rakyat yang jadi korban perampasan tanah. Sudah lapor ke berbagai instansi tapi tidak mendapat respon positif. Bahkan sebaliknya, ada korban perampasan tanah yg justru dikriminalisasi. Jadi, kami minta Presiden menindak tegas terhadap oknum pejabat yang justru jadi beking mafia tanah. Jika tidak, Perintah presiden untuk selesaikan perampasan tanah tidak akan terwujud. Bahkan, makin merajalela. Buktinya terjadi pada pak Dino, baru-baru ini," ujar ketua FKMTI SK Budiardjo usai jumpa pers di Jakarta, Budi mengungkapkan, kssus perampasan tanah SHM milik keluarga Dino Patti Djalal juga dialami banyak anggota Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI).Menurut Budi, modus mafia perampas tanah nyaris serupa, yaitu, dengan memalsukan sejumlah dokumen sehingga bisa mendapatkan sertifikat asli dari BPN.Contohnya, lanjut Budi. Tanah SHGB milik Zubaidah, tanah SHM Robert Sudjadmin, tanah girik Edi Kartono di Jakarta, tanah SHM Ani Sricahyani, tanah girik Rusli Wahyudi dan Bari bin Rintung di Tangerang Selatan.Sementara Sekjen FKMTI Agus Muldya mempertanyakan perintah Pesiden Jokowi pada tanggali 3 mei 2019 untuk selesaikan konflik lahan tetapi hingga kini tidak terlihat ada yang dituntaskan.Menurutnya kasus perampasan tanah akan cepat selesai jika piak terkait berani membuka data awal kepemilikan lahan."Sesunggunya perampasan tanah ini kejahatan yg luar biasa , canggih berlapis karena master mindnya cenderung tidak tersentuh. Ini melibatkan berbagai pihak, dan yang disasar mafia adalah tanah berpotensi ekonomi tinggi. Sebetulnya mudah penyelesaiannya dengan adu data, gelar perkara yg terbuka dan jujur akan kelihatan dimana tindak pidananya dan maladministrasinya," ujarnya
Baca Juga :