Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa UU ITE dewasa ini sudah tidak sehat.
Sigit menuturkan, dengan landasan menghormati hak asasi manusia. menjunjung tinggi demokrasi dan memberikan rasa keadilan masyarakat. Ia menekankan terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat.Menurutnya, kebebasan berpendapat yang kerap dilontarkan lewat media sosial di internet. Itu seringkali dianggap menghina dan digunakan untuk saling melapor satu sama lain kemudian terjadi perpecahan."Khususnya terkait denan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti. Suasananya sudah tidak sehat," kata Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021, Selasa (16/2/2021)."Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," tambahnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Sigit menegaskan, penggunaan UU ITE dalam laporan yang diadukan masyarakat, dapat dilakukan secara selektif dan tidak menerima semua laporan begitu saja. Sehingga, lanjut Sigit, rasa keadilan dapat diterima di masyarakat."Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," jelasnya.Dia meminta supaya pihaknya bisa memberikan edukasi dan secara selektif membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi.Sigit melanjutkan, seperti kasus pencemaran nama baik, bisa dilakukan proses penyelesaian seperti mediasi."Sehingga, hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," tandasnya.
Baca Juga :