Polda Metro Jaya masih menyelidiki ada tidaknya tindak pidana dalam kasus vaksinasi Crazy Rich PIK Helena Lim, terkait vaksinasi Covid-19 tahap pertama.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga sudah menerjunkan Inspektorat untuk menelusuri peristiwa ini. Dari hasil pemeriksaan, inspektorat menduga Helena Lim bukanlah pegawai, tapi pemilik."Masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021).Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Helena Lim di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/2/2021). Tekait hal ini Yusri belum mengetahui informasi terbaru soal pemeriksaan tersebut membahas apa saja."Saya belum lihat tanya penyidik. Nanti saya cek dulu," ujarnya, seperti dikutip dari Kumparan.Helena bisa divaksinasi setelah mendapat surat keterangan dari pemilik apotek Bumi di kawasan Kebon Jeruk, untuk bisa vaksinasi. Padahal, Helena merupakan pemilik apotek.Belajar dari kasus Helena Lim, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan memperketat data penerima vaksin agar sesuai dengan daftar urutan kelompok penerima vaksin yang ditetapkan Kemenkes.Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, Helena Lim tidak akan mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua. Sebab, dari penelusuran, diduga Helena bukan tenaga kesehatan."Kalau sudah dapat sekali, sudah dong. Malah kalau (suntik lagi) malah dapat sanksi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (15/2/2021).Meski begitu, Riza tidak menyebutkan sanksi apa yang bisa dijatuhkan ke Helena bila memaksakan mendapat vaksin dosis kedua.
Baca Juga :