Gerakan Mahasiswa Anti KKN(GEMA Anti KKN) gelar unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Mereka mendesak agar memeriksa dan memecat Pokja serta batalkan semua proses lelang yang sudah ada pemenangnya.Adapun alasan tuntutan para aksi demo adalah adanya indikasi temuan pemalsuan laporan keuangan. Maka secara otomatis calon pemenang secara langsung digugurkan sebagai pemenang.Oleh karena itu, satuan aksi yang tergabung dalam GEMA Anti KKN juga akan melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut."Adanya bukti kontrak perjanjian alat yang salah pada Pt.Sadolah Prima Nusantara antara lain terdapat nama perusahaan lain yaitu PT. Bintang Arraffah, sedangkan PT. Bintang Arraffah sudah menang pada obstacle sta 4000. Berarti kesimpulannya ada indikasi KKN antara PT. Sadolah prima Nusantara dan PT Bintang Arraffah," ujar Rusdi Bicara selaku koordintoor aksi saat demonstrasi berlangsung di depan Kemenhub, Jakarta pusat, senin (15/02/2021)."Satu pemilik memenangkan 2 paket yaitu paket obstacle sta 2000 dan obstacle sta 4000. Kami akan melaporkan ke KPPU dan KPK bahwa terjadi penyimpangan adanya kolusi pada ke 2 paket tersebut," tambahnya.Lalu pihaknya juga meminta agar perihal ini sesuai prosedur semua lelang yang dibatalkan."Nah ini kenapa cuma satu yang dibatalkan sedangkan pokja kan cuma satu saja," pungkasnyaSelain itu massa Gema Anti KKN juga mendesak kepada Menteri Perhubungan untuk segera menggantikan kepala biro LP PBMN dan seluruh pokja PPK dan KPA."Dengan adanya bukti bahwa Pokja telah ber-kolusi pada lelang ini. Maka kami akan mengusut semua lelang yang sudah berkontrak dan kami minta semua dibatalkan jika tidak, maka kami akan segera melaporkan ke pihak Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, KPPU RI dan KPK RI," tegasnya mengatakan.Dalam hal ini mereka juga menegaskan agar memeriksa panitia lelang, pokja dan pimpinan PT. Sadollah Prima Nusantara, sebab diduga adanya kecurangan dalam pelelangan bandara udara kelas III di Pongtiku, serta meminta agar meninjau ulang proyek-proyek yang sudah dilelang.Dari keterangan tertulis yang dilansir dari rilis pihak Gema Anti KKN (Gerakan Mahasiswa Anti KKN) berikut penjelasan tuntutan yang dilayanngkan;Berdasarkan penelusuran infomasi yang kami dapat bahwa terdapat kejanggalan terhadap kelompok kerja(Pokja) pemilihan penyedia barang /jasa paket pekerjaan satuan kerja kantor unit penyelengara bandara udara kelas III di Pongtiku, pada biro layanan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara sekertaris jendral perhubungan, Kementrian perhubungan Republik Indonesia.Sehubungan dengan berita acara hasil pemilihan nomor BAHP. 04/STA 2000/PONGITKU. LPPBMN/ XII/ 2020 pada tanggal 12 Desember 2020 dengan nama tender, pekerjaan pemotongan OBSTACLE STA 2000 (tender tidak mengikat) telah ditetapkan pemenang."Oleh karena itu, kami melihat bahwa ada kesalahan dalam proses tender yang mana kesalahan tersebut adalah dilakukan panitia saat melakukan evaluasi pemberkasan dokumen lelang dan ini merupakan kesalahan yang sangat fatal," pungkasnya.
Baca Juga :