Pemprov DKI Jakarta sudah menelusuri soal crazy rich PIK Helena Lim, yang mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama. Dari sisi Puskesmas, tidak ada yang dilanggar.
Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, Helena Lim tidak akan mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua. Sebab, dari penelusuran, diduga Helena bukan tenaga kesehatan."Kalau sudah dapat sekali, sudah dong. Malah kalau (suntik lagi) malah dapat sanksi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (15/2/2021).Meski begitu, Riza tidak menyebutkan sanksi apa yang bisa dijatuhkan ke Helena bila memaksakan mendapat vaksin dosis kedua.Dari hasil penelusuran Inspektorat DKI Jakarta, Riza memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar oleh Dinkes maupun Puskesmas dalam pengecekan Helena Lim dan sejumlah orang lainnya sebelum mendapatkan vaksin."Inspektorat sudah turun, mengecek, apakah ada kelalaian, kesalahan dari ASN kami. Alhamdulillah tidak ada. Petugas Puskesmas sudah melakukan prosedur, aturan yang ada bahwa yang bersangkutan bawa surat rekomendasi keterangan dari apotek yang menyatakan bahwa empat orang itu pegawai," kata Riza, seperti dikutip dari Kumparan.Namun, diduga kuat, Helena sebenarnya bukanlah tenaga kesehatan. Tapi, pemilik Apotek yang memberikan rekomendasi kepada Helena.Tapi, untuk masalah surat apakah ada unsur pidana atau tidak, Riza menyerahkan ke polisi."Namun kemudian ternyata diduga di situ adalah pemilik, bukan pegawai. Biarlah itu menjadi wewenang kepolisian. Kalau ada diduga manipulasi data, itu wilayah kepolisian, bukan kami lagi," ucap dia.Hari ini, Helena Lim memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait vaksinasi ini. Tapi, belum ada informasi lebih lanjut soal pemeriksaan.
Baca Juga :