Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Muara Enim Juarsah Resmi Ditahan KPK

Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Muara Enim Juarsah Resmi Ditahan KPK (Foto RRI)
Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Muara Enim Juarsah Resmi Ditahan KPK (Foto RRI) (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan sebagai tersangka Bupati Muara Enim Periode 2020-2023 JRH (Juarsah).
Penetapan dan penahanan itu dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Juarsah akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini."Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka JRH dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampau 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Kavling C1," kata Karyoto di gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/2/2021).Karyoto juga menjelaskan, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dencan nilai 5 persen. Dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek (swasta)Setidaknya, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim ketika itu menerima commitmen fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin."Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap. Melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar)," tukasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP