Petugas gabungan Satgas Covid-19 menutup sementara pusat jajanan Medan Night Market di Jalan Haji Adam Malik Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi,, penutupan itu dilakukan karena melanggar Prokes yakni beroperasi lewat jam batas yang sudah ditentukan."Satgas COVID-19 memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market, yakni tidak boleh beroperasi selama 14 hari," kata Kompol Afdhal Junaidi, di Medan, Minggu (14/2/2021).Ia menjelaskan petugas gabungan tiba di Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan pada Sabtu (13/2/2021) tengah malam.Kemudian petugas gabungan mendapati di lokasi tersebut masih beroperasi hingga lewat jam batas yang telah ditentukan. Diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19."Selanjutnya Satpol PP Kota Medan, Satgas Covid-19, dan Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas. Yakni dengan melakukan penyegelen Medan Night Market," katanya, seperti dikutip dari Antara.Medan Night Market melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/0674. Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Baca Juga :