Satgas Covid-19 Imbau Kelurahan Buat Posko Covid-19, Ini Surat Edaran Terbaru

Satgas Covid-19 Imbau Kelurahan Buat Posko Covid-19, Ini Surat Edaran Terbaru (Foto Dok. Istimewa)
Satgas Covid-19 Imbau Kelurahan Buat Posko Covid-19, Ini Surat Edaran Terbaru (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru. Yakni terkait pembentukan pos komando (posko) di tingkat kelurahan.
Beleid yang diberi nomor 9/2021 itu mengatur pembentukan posko Covid-19 di tingkat kelurahan. Berdasarkan inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan memperhatikan beberapa hal.Antara lain, menentukan struktur kepengurusan dan juga personel posko, menentukan lokasi. Juga menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilai status resiko penularan virus Covid-19 atau zonasi.Terkait unsur posko, Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah pihak yang masuk di dalamnya antara lain Kepala Desa/Lurah dan Aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/TRW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, dan karang taruna.Melalui posko itu, nantinya akan dilakukan pelaporan secara real time oleh posko desa/kelurahan kepada posko yang berada satu tingkat di atas kelurahan atau desa.Yaitu, posko di tingkat kecamatan dan kemudian diteruskan ke posko tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.Selain itu, koordinasi dua arah akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama posko Covid-19 kepada Pemda di tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan.Adapun fungsi dari pendirian posko ini adalah untuk melakukan kerja-kerja pencegahan yang terdiri dari pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), menjaga mobilitas masyarakat, serta pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).Tugas lain yang juga akan dikerjakan posko antara lain melakukan pembinaan yang terdiri dari penegakan displin dan pemberian sanksi. Kemudian ada juga tugas pendukung yang terdiri dari pencatatan dan pelaporan logistik, serta dukungan komunikasi dan administrasi.Mengenai pembiayaan kegiatan posko Covid-19 desa/kelurahan menggunakan dana desa.