Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Pada intinya, fatwa tersebut, salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer atau pendengung.
Dalam fatwanya, MUI mengharamkan bagi buzzer memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak."Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, saat menyampaikan isi Fatwa MUI, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).Ia menegaskan, hukumnya haram jika memproduksi dan menyebarkan konten untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar serta membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak."Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Asrorun.Ia menambahkan, aktivitas buzzer di media sosial menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks dan hal- hal yang disebutkan, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan untuk memperoleh keuntungan, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Baca Juga :