Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang Kepala Desa Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, berinisial nama HEL (31) karena menghisap sabu di sebuah gubuk bersama warga.
HEL menggunakan sabu tersebut bersama rekannya berinisial nama IS (46) dan MAR (38). Diketahui IS juga merupakan mantan Kepala Desa yang sama dengan HEL.Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan bahwa di lokasi itu kerap digunakan untuk pesta sabu.“Informasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat hisap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu,” ujar Asriadi, Jumat (12/2/2021), dilansir dari viva.co.id.Ia menyampaikan, pada saat penggerebekan, tersangka MAR sempat melarikan diri. Namun tersangka berhasil ditangkap kembali oleh petugas. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiganya dibawa ke Polres Aceh Utara.Asriadi mengakui, penangkapan ini merupakan pertama kali yang melibatkan Kepala Desa, mantan Kepala Desa dan warga. “Ini kasus pertama, kepala desa bersama mantan kepala desa isap sabu, sungguh memalukan,” ujarnya.
Baca Juga :