BPN Turun Tangan Blokir Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal

(Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil/ Foto: Instagram@sofyan.djalil)
(Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil/ Foto: [email protected]) (Foto : )
Terdapat tiga sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal menjadi obyek penggelapan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya turun tangan merespons kasus mafia tanah yang menimpa ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal dengan melakukan pemblokiran sertifikat sementara waktu.Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menegaskan aset tanah tersebut di blokir sampai terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian."Aset diblokir, tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).Sofyan Djalil mengakui bahwa sertikat tersebut sudah dijadikan jaminan bank oleh pembeli. Namun Sofyan memastikan sertifikat itu statusnya tak bisa dialihkan."Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN," sambungnya.Kisruh tanah seluas 751 meter persegi di Cilandak Barat atas nama Yurmisnawita, keponakan Dino Patti Djalal telah beralih kepemilikan kepada Freddy Kusnadi.Anehnya, sertifikat tanah itu tanpa sepengetahuan Yurmisnawita telah berpindah tangan.Seperti diketahui, terdapat tiga sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal menjadi obyek penggelapan yakni tanah di kawasan Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto menjelaskan akan mengembalikan sertifikat tanah ke pemilik semula ibunda Dino Patti Djalal, jika terbukti ada pemalsuan proses peralihan jual beli akta rumah."Jika memang terbukti di pengadilan bahwa beliau adalah figur dan ada pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan pendaftaran melalui akta jual belinya dan status tanah pada fungsinya dapat kembali menjadi sertifikat atas nama pemilik semula," terangnya.