Hampir sepekan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan, Samsudin akhirnya meninggal dunia.
Pria 47 tahun itu yang kesehariannya sebagai ojek online (ojol) itu, dibakar oleh isterinya berinisial KR saat tertidur di kamar rumahnya, pada 4 Februari 2021 lalu.Mereka diketahui tinggal di Jalan Sukamulya, RT01/08, Kekurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.Ketua RW 08 Serua Indah, Nanang H Martadi mengatakan, pihaknya mendapat konfirmasi dari seorang putri Samsudin.Putrinya yang sejak awal setia mendampingi bapaknya itu di RS Fatmawati mengabarkan pada pihak RW tentang kondisi terakhir korban.“Jadi kita pengurus lingkungan terus berkoordinasi dengan putrinya yang ada di rumah sakit. Memang korban dinyatakan meninggal dunia pagi tadi. Saat ini saya sedang siap-siap menuju ke Fatmawati,” kata Nanang, Kamis (11/2/2021), seperti dikutip dari rri.co.id.Luka bakar yang dialami Samsudin memang terbilang parah, yakni mencapai 95 persen.Pihak keluarga sendiri harus menanggung biaya perawatan yang mencapai lebih dari Rp32 jutaan. Hal itu karena BPJS tak menanggung perawatan korban tindak pidana.Berbagai cara meringankan beban biaya perawatan telah dilakukan oleh keluarga serta pengurus lingkungan setempat.Salah satu upaya adalah dengan berkomunikasi kepada Pemerintah Kota Tangsel dan menggalang dana bantuan melalui media sosial.Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka KR saat kejadian telah menyiapkan bensin yang kemudian disiram ke tubuh korban dan membakarnya.Sehingga dalam sekejap kobaran api membakar ludes seisi kamar termasuk tubuh suaminya itu.Sementara, KR hingga saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. KR sendiri dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004. Tentang KDRT.KR dincaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga :