Langgar Prokes, Pemkab Serang Cabut Izin Operasional 12 Tempat Hiburan Malam

Langgar Prokes, Pemkab Serang Cabut Izin Operasional 12 Tempat Hiburan Malam (Foto RRI)
Langgar Prokes, Pemkab Serang Cabut Izin Operasional 12 Tempat Hiburan Malam (Foto RRI) (Foto : )
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang cabut izin tempat hiburan malam yang berada di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu.
Pencabutan itu dilakukan karena para pengusaha dianggap melanggar ketentuan terkait protokol kesehatan atau Prokes masa pandemi Covid-19.Tercatat, ada 12 tempat hiburan malam di sekitar JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang. Yakni Danau Mas, Be-Ten, Angel, Trinaga I, Star Queen, Diva, New Roger, Trinaga II/New Star, Bravo, Kuda Laut, Parahiyangan, dan Alexxa.Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengultimatum para pelaku usaha untuk segera mengosongkan tempat usahanya hingga Sabtu (13/2/2021). Sementara, hanya Diva yang telah mengosongkan tempat usaha hiburannya.“Surat pemberitahuan sudah kita edarkan untuk mengosongkan tempatnya sendiri. Kalau tidak mereka lakukan, kita yang akan mengosongkannya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat melalui keterangan tertulis yang diterima Bingar, Kamis (11/2/2021), seperti dikutip dari rri.co.id.Ultimatum diberikan setelah seluruh izin operasional dicabut oleh Pemkab Serang. Hal tersebut sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, serta keputusan hasil rapat bersama antara Pemkab Serang, Komisi I DPRD Kabupaten Serang, dan unsur TNI-Polri.“Setelah diberikan surat pemberitahuan pemberhentian operasional, sarana prasarana yang ada di tempat tersebut harus dikosongkan, dan kita segel lagi, serta digembok dengan rantai semua pintu yang ada,” ucapnya.Pihaknya berulangkali melakukan penertiban, bahkan telah dilakukan penggembokan. Namun sejumlah pengusaha hiburan malam membandel. Bahkan segel serta gembok yang sudah dipasang malah dicopot dan dirusak.“Maka tindakan kami ke depan semakin tegas,” ujarnya.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin mengatakan, mayoritas tempat hiburan malam tersebut tidak berizin. Sementara yang sudah berizin pun telah melakukan pelanggaran. Semula mengajukan perizinan rumah makan dan karaoke keluarga.“Tidak boleh menyiapkan pemandu lagu, tidak boleh menjual minuman keras. Dan itu ada surat pernyataan dari pemilik usaha,“ tutup Syamsuddin