Wisatawan domestik maupun mancanegara, mulai Sabtu (13/2/2021), dilarang memasuki kawasan Baduy Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, karena melaksanakan ritual Kawalu dan tertutup bagi masyarakat luar.
Larangan sementara memasuki kawasan Baduy Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, disampaikan oleh Jaro Saija selaku Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang juga tetua adat Baduy, Kamis (11/2/2021)."Kami meminta wisatawan menghormati dan menghargai keputusan adat itu," kata Jaro Saija di Lebak, dilansir dari viva.co.id.Pelarangan kawasan Baduy dikunjungi wisatawan berdasarkan keputusan adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.Pelarangan tersebut karena memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan selama tiga bulan bagi warga Baduy Dalam yang tersebar di Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik.Selama 3 bulan mereka melakukan ritual untuk berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai dan sejahtera serta dijauhkan dari bencana.Selain itu juga berdoa agar Indonesia terbebas dari penyebaran pandemi covid-19. Masyarakat Baduy Dalam melaksanakan ritual Kawalu tersebut mulai 13 Februari sampai 14 Mei 2021 atau tiga bulan.Selama ini, masyarakat Baduy Dalam melaksanakan ritual Kawalu berlangsung sejak nenek moyang hingga kini masih dipertahankan, sebab jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan bencana bagi warga Baduy. Selama ritual Kawalu, mereka juga menjalani puasa dan doa khusyuk dan penuh sederhana."Selama Kawalu, kondisi kampung Baduy Dalam sepi dan warganya memilih tinggal di rumah-rumah," katanya.
Baca Juga :