Polda Jawa Timur Bongkar Ekspor Ratusan Sepeda Motor Bodong ke Timor Leste

Polda Jawa Timur Bongkar Ekspor Ratusan Sepeda Motor Bodong ke Timor Leste
Polda Jawa Timur Bongkar Ekspor Ratusan Sepeda Motor Bodong ke Timor Leste (Foto : )
Jajaran Polda Jawa Timur sukses mengungkap kasus ekspor ratusan kendaraan bermotor curian dari Kota Surabaya, Jawa Timur, menuju Timor Leste. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti ratusan kendaraan bermotor.
Kasus ekspor kendaraan bermotor curian ini diungkap setelah aparat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menerima laporan dari masyarakat."Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (10/2/2021).Dijelaskan Gatot, 5 orang yang ditetapkan tersangka ialah AP (35 tahun), warga Sidoarjo, yang berperan sebagai pencari kendaraan. SH (36), warga Jombang, berperan sebagai pencari kendaraan.Lalu, DI (40 tahun), warga Surabaya, berperan sebagai pengepul. M (45 tahun), warga Surabaya, berperan sebagai pengepul dan PA (43 tahun), warga Surabaya, berperan sebagai pembuat dokumen ekspor. Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017.Menuturnya, ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.Sebelum diekspor, kendaraan sepeda motor yang diperoleh disimpan terlebih dahulu oleh tersangka di sebuah pergudangan di Jalan Greges Nomor 61, Kota Surabaya.Tersangka kemudian mengirim motor-motor itu ke Timor Leste melalui jalur laut. Selalu ada sepeda motor yang dikirim ke negara yang dahulu merupakan provinsi di Indonesia itu setiap bulan.Biasanya, kata Nasrun, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit. Untuk motor rata-rata dijual Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima jaringan tersangka di Timor Leste."Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," ujarnya.
Sampai di Timor Leste, kendaraan-kendaraan itu langsung diganti dengan pelat nomor dan dokumen diduga palsu, disesuaikan aturan yang berlaku di sana."Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan [dokumen kendaraan],” kata Nasrun, dilansir dari viva.co.id.Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan sepeda motor sebanyak 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.