Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan langkah tegas pengembalian 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 Garuda Indonesia ke pihak leasing. Ini dilakukan karena adanya indikasi suap terkait pengadaan pesawat itu.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan, untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 yang digunakan Garuda Indonesia ke pihak leasing.Dengan langkah ini maka akan mengakhiri kontrak operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) yang sebenarnya baru akan jatuh tempo pada 2027 mendatang.Menurut Erick, keputusan mengakhiri kontrak karena salah satunya adanya kasus dugaan suap kontrak penyewaan pesawat jet bermesin dua itu."Hal ini terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia serta penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu," kata Erick dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).Garuda Indonesia sekarang mengoperasikan 18 pesawat Bombardier CRJ-1000. Maskapai pelat merah itu mulai mengoperasikan pesawat jet bermesin dua buatan Kanada itu sejak 2012.Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan kerugian yang dialami Garuda Indonesia setelah menyewa Bombardier CRJ 1000 selama 8 tahun,Kerugian ini terjadi karena jenis pesawat itu tidak sesuai dengan kebutuhan pasar di Indonesia.Menurutnya, rata-rata kerugian per tahun lebih dari 30 juta dollar AS. Sementara untuk sewa 12 unit pesawatnya mencapai 27 juta dollar AS.
Baca Juga :