Polisi Tahan 2 Orang Pembuang 17 Karung Sampah APD di Bogor

Polisi Tahan 2 Orang Pembuang 17 Karung Sampah APD di Bogor
Polisi Tahan 2 Orang Pembuang 17 Karung Sampah APD di Bogor (Foto : )
Dua orang menjadi tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis sembarangan di Bogor, Jawa Barat.
Polres Bogor menetapkan dua tersangka atas kasus pembuangan puluhan kantong sampah berisi Alat Pelindung Diri (APD) secara sembarangan di Kabupaten Bogor."Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Harun, usai meninjau Posko Penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2/2021).Meski begitu, Harun belum mau memaparkan lebih rinci mengenai siapa yang terlibat serta maksud dan tujuan membuang sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan."Siapa-siapanya, tugasnya apa, nanti ya. Yang pasti kami sudah menangkap dua pelaku, pembuangan limbah medis di Tenjo dan Cigudeg," kata Harun, dilansir dari Antara.[caption id="attachment_435628" align="alignnone" width="900"] Polisi Tahan 2 Orang Pembuang 17 Karung Sampah APD di Bogor Sampah medis berupa APD, suntik, alat uji swab dan plastik obat ditemukan warga di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 Februari 2021. (ANTV/Eko Hadi).[/caption]Menurut dia, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat. Maka, ketika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, dapat dipastikan merupakan tindakan pidana.Pemerintah Kabupaten Bogor menemukan tumpukan karung berisi sampah medis di dua lokasi lahan pertanian berbeda selama dua hari berturut-turut.Penemuan pertama ditemukan 17 karung sampah berisi masker dan hazmat di Kecamatan Tenjo, Bogor, pada Selasa (2/2/2021). Lalu, penemuan kedua sebanyak 55 karung sampah berisi hazmat, jarum suntik, dan botol infus di Cigudeg, Bogor, pada Rabu (3/2/2021).