Begini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Mikro

bandara soetta foto reuters
bandara soetta foto reuters (Foto : )
Ada aturan baru perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang akan diterapkan mulai besok. Apa saja aturannya? 
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan ada ketentuan perjalanan, baik dalam dan luar negeri selama PPKM mikro.Dalam konferensi pers secara virtual, Wiku mengatakan untuk perjalanan udara ke Bali masih sama.Ketentuannya, pelaku perjalananan harus menyertakan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.Sedangkan untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya, yang disiarkan akun BNPB di YouTube.Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, dilakukan dengan tes acak antigen atau GeNose yang akan diminta apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Covid-19 di daerah.Kemudian untuk pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan udara menyertakan tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.Sedangkan perjalanan lewat laut menggunakan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk jalur darat pribadi, Wiku mengimbau  untuk menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.Khusus untuk kereta api antar kota untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa menggunakan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi atau pilihan.

Libur Imlek

Soal libur panjang Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api menggunakan tes PCR atau antigen, atau juga GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan.Sementara untuk perjalanan lewat darat dilakukan pembatasan oleh manajemen lalu lintas pusat dan daerah.Wiku juga mengimbau pimpinan seluruh lembaga, termasuk perusahaan untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan.Untuk kedatangan internasional. akan ada pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu juga ada validasi hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan di setiap pintu kedatangan.Menurut Wiku, warga negara asing masih tidak boleh masuk Indonesia kecuali bagi pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menkumham Nomor 26/2020. Kemudian pemegang izin sesuai traver corridor, lalu pertimbangan khusus dari kementerian dan lembaga.Menurutnya, akan ada tes ulang pada saat keberangkatan dan akan dilanjutkan dengan perawatan jika positif Covid-19. Soal biaya perawatan, untuk WNI akan ditanggung pemerinta, namun WNA ditanggung sendiri.Setelah itu akan dilakukan karantina 5x24 jam yang akan dilakukan di pusat isolasi.Sementara WNI yang tidak mampu secara ekonomi akan diiolasi di tempat karantina khusus dengan biaya ditanggung pemerintah.Namun syaratnya, harus ada surat keterangan tidak mampu. Sedangkan untuk WNA dapat dikarantina di rumah pribadi.