Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat hingga 22 Februari 2021.
Perpanjangan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona Covid-19 selama dua pekan ini mengikuti masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali pemerintah pusat."Kami memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 22 Februari 2021," kata Anies dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).Perpanjangan PSBB ini berlaku mulai 9 Februari 2021 lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah."Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa penyebaran kasus aktif di Ibu Kota dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir, terutama menjelang libur Imlek ke-2.572 pada 2021 ini," tambah Anies.Anies mengatakan sejak menerapkan PSBB pada tahun lalu, pihaknya sudah melakukan pembatasan di tingkat RT/RW. Selain itu, kata Anies, Pemprov DKI juga memiliki satuan tugas Covid-19 di tingkat RW."Akan kami terus aktifkan. Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," ujarnya.Kebijakan PSBB yang diterapkan DKI ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Baca Juga :