Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara tengah memproses dua anggotanya dalam kasus dugaan perselingkuhan.
Dua anggota tersebut adalah oknum perwira berinisial AKBP S dan oknum polwan berinisial Bripka R.Informasi yang diterima cermat, kasus tersebut diproses secara kode etik maupun pidana umum. Pasalnya, kedua anggota tersebut diketahui masing-masing telah berkeluarga.AKBP S saat ini bertugas di Bidang SDM Polda Malut, sedangkan Bripka R bertugas di Ditreskrimum Polda Malut namun telah dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Malut."Iya, benar ada mantan anggota saya selingkuh dengan salah satu pamen inisial AKBP S yang bertugas di Polda Malut," jelas Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana kepada cermat di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2021).Dwi mengungkapkan, awalnya Bripka R meminta izin kepada dirinya untuk berangkat ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.Namun setelah diizinkan, Bripka R malah pergi ke Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara."Dia (Bripka R, red) minta izin, kami izinkan. Ternyata oknum polwan tersebut pergi ke Kota Manado kemudian bertemu sama selingkuhannya (AKBP S, red) dan menginap di salah satu hotel di Kota Manado," pungkasnya, seperti dikutip dari kumparan.
Baca Juga :