Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal pemberian perhiasan dan barang-barang mewah lainnya oleh Andreau Pribadi Misanta (APM). Perhiasan dan barang-barang mewah itu untuk wanita pengurus rumah tangga bernama Devi Komalasari. Andreau merupakan staf khusus Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyelidikan pemberian barang-barang mewah itu diketahui saat penyidik memeriksa Devi Komalasari sebagai saksi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021)."Devi Komalasari (swasta) diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang, di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari APM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.Ali Fikri menambahkan, penyidik akan mendalami lebih jauh soal pemberian barang-barang mewah dengan memeriksa sejumlah saksi.Dalam kasus ekspor benih lobster ini KPK baru menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Staf Khusus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo.Kemudian, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin (AM) selaku Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, Chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui
forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan ini diduga merupakan satu-satunya forwarder
Baca Juga :