Biadab, Pria Ini 3 Kali Menyetubuhi Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Biadab, Pria Ini 3 Kali Menyetubuhi Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur (Foto RRI)
Biadab, Pria Ini 3 Kali Menyetubuhi Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur (Foto RRI) (Foto : )
Serorang pria berinisial RT, diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, RT telah ditangkap petugas Polres Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.Polisi menyelidiki kasus inses, yaitu hubungan seks di antara dua lawan jenis, memiliki hubungan darah/keluarga sangat dekat, ini berdasarkan laporan warga.Ternyata, anak kandung RT juga masih di bawah umur, yaitu berusia 13. Sedangkan RT sebagai terduga pelaku, berusia 35. Mereka adalah warga Desa Santiago, Tahuna, Kepulauan Sangihe."Saat ini kami telah menahan pelaku, warga Kelurahan Santiago inisial RT, usia 35 tahun, yang melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya,” kata Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe AKBP Toni Budi Susetyo saat dikonfirmasi RRI di Sulawesi Utara, Jumat (5/2/2021), seperti dikutip dari rri.co.id.Toni menyatakan, RT telah diperiksa sebagai terduga pelaku pencabulan."Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksinya sudah tiga kali. Yang pertama, tanggal 26 Desember 2020 di pengaruhi minuman keras. Kemudian, berlanjut di bulan Januari 2021,” ungkap Toni.Terduga pelaku RT usai menjalani pemeriksaan di Polres Sangihe mengaku khilaf saat melakukan tindakan bejat tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya."Saya dipengaruhi minuman keras saat itu. Sehingga, tidak dapat mengendalikan diri berbuat tak senonoh kepada anak saya,” kata RT dalam pengakuannya di Polres Kepulauan Sangihe.Sedangkan pengakuan dari korban, saat aksi ke-2 dan ke-3, dia langsung menghindar. Kemudian melaporkan kepada ibunya yang idak lain adalah istri sah RT.“Atas perbuatannya, RT dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi yang bersangkutan paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman yang diterima,” kata Kapolres Kepulauan Sangihe Toni.