Dipastikan melanggar Keimigrasian, dua warga negara China dideportasi. Semestinya keduanya warga negara China berizin tinggal di Jakarta, namun malah menetap di pelosok desa di Jambi dan melakukan kegiatan usaha perkayuan. Sementara di visa tujuannya hanya kunjungan biasa.
Usai menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas penyidik kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Hao Wu (36 tahun) dan Qiong Wu (32 tahun)dipastikan melanggar administrasi Keimigrasian.Kepala Kantor Imigrasi Jambi, Bisri menyatakan, dari hasil penyelidikan kedua warga negara China tersebut telah menyalahgunakan izin tempat tinggal.“Seharusnya kedua warga China tersebut menetap di Jakarta, namun melalui jalur darat keduanya langsung berangkat ke Jambi dan menetap sudah tiga pekan di pelosok Desa Jangkat, Kabupaten Merangin Jambi dan melakukan kegiatan usaha perkayuan, “ kata Kepala Kantor Imigrasi Jambi, Bisri.Akibat kesalahannya, kedua warga negara China tersebut dikenai sanksi dideportasi dari Indonesia, selain itu juga dikenai cekal (cegah tangkal)/tidak bisa lagi kembali ke Indonesia.Dengan pengawalan dua orang petugas Keimigrasian, kedua warga negara China ini dibawa ke Jakarta melalui Bandara Sultan Taha, Jambi, guna dideportasi ke negara asalnya.Bayu Alfarizi – Muhammad Adjie | Jambi
Dua Warga Negara China Ditangkap dan Dideportasi Oleh Imigrasi Jambi
Kamis, 4 Februari 2021 - 09:51 WIB