Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwu Kore, mengaku pernah punya paspor Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021)"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore hari ini tanggal 3 Februari 2020," kata Zudan Arif Fakrulloh."Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS). Tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," lanjutnya.Zudan menyampaikan Orient juga mempunyai paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.Di saat yang sama, Orient memiliki identitas warga negara Indonesia (WNI) dan masuk dalam sistem kependudukan WNI sejak 1997.Pemerintah, katanya, saat ini sedang melakukan investigasi soal keabsahan status kewarganegaraan Orient.Jika ada bukti dia WNA, Kemendagri akan mencabut dokumen kependudukannya."Masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," ucap Zudan.Hal yang sama disampikam Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Agus RirimaseIa mengatakan hingga saat ini nama Orient Riwu Kore terdaftar di data base Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemendagri sejak 1997."Jadi historinya Pak Orient itu sampai dengan detik ini masih terdaftar di data base Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak tahun 1997," katanya.Agus melanjutkan, Orient memiliki KTP Jakarta Utara dengan NIK 3172. Orient lalu pindah ke Jakarta Selatan. Pada 3 Agustus 2020, dia mengajukan permohonan pindah ke Kota Kupang.Dinas Dukcapil Kota Kupang kemudian menerbitkan KTP Orient berdasarkan korespondensi dengan Disdukcapil DKI Jakarta, pada 4 Agustus 2020.Orient Riwu Kore kemudian maju di Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT, berpasangan dengan Thobias Uly.16 September 2020, KPU dan Bawaslu mendatangi Dinas Dukcapil Kota Kupang. Untuk melakukan klarifikasi atas data kependudukan dan keabsahan KTP Orient.Zudan menyampaikan Orient juga mempunyai paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.Di saat yang sama, Orient memiliki identitas warga negara Indonesia (WNI) dan masuk dalam sistem kependudukan WNI sejak 1997.Pemerintah, katanya, saat ini sedang melakukan investigasi soal keabsahan status kewarganegaraan Orient. Jika ada bukti dia WNA, Kemendagri akan mencabut dokumen kependudukannya."Masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," ucap Zudan.Hal yang sama disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Agus Ririmase."Itu telah dijelaskan kepada pihak KPU dan Bawaslu sesuai yang ada dalam sistem kependudukan yang memiliki hubungan dengan data base Kemendagri. Masih tercatat dalam sistem tersebut termasuk mutasi kependudukan dari Jakarta Utara ke Jakarta Selatan hingga ke Kota Kupang," urainya.Sementara itu, pihak keluarga melalui, Albert Riwu Kore mengatakan, keluarga menyambut baik niat baik Orient untuk kembali dari Amerika.Namun, ia menyesalkan ada hal serius yang terlewatkan sehingga menjadi polemik serius.Berkaitan dengan belum lepasnya status kewarganegaraan Amerika, ia mengaku pernah bertanya ke Orient. Kepadanya ia dijelaskan bahwa, menurut aturan di Amerika, seorang warga negara Amerika jika ingin menjadi publik figur di negara lain, maka secara otomatis status kewarganegaraan Amerika gugur.Dengan gugurnya status kewarganegaraan Amerika secara otomatis, maka seseorang tidak perlu lagi mengajukan lagi pindah status kewarganegaraan."Ini Informasi dari Orient sendiri sebelum dia maju jadi calon bupati. Tapi perlu diklarifikasi ketentuannya. Ini informasi beliau sendiri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).Terkait permohonan ke pemerintah Indonesia untuk kembali menjadi warga negara Indonesia, ia mengaku tidak tahu."Saya juga tidak tahu, Orient sudah jadi warga Amerika permanen atau belum. Yang jelas, informasi dari beliau begitu. Bahwa, status kewarganegaraan Amerika sudah gugur secara otomatis," katanya.Ia juga menyesalkan surat dari Kedubes Amerika terkait status kewarganegaraan Amerika. Karena hal serius terkait status kewarganegaraan tidak dibenahi dahulu sebelum pencalonan."Intinya kami keluarga sambut baik semangat beliau membangun tanah leluhurnya. Tapi harus diperhatikan hal-hal serius begini, supaya menjadi pembelajaran ke depan," tandasnya."Kami tidak salahkan KPU, Bawaslu atau pihak manapun. Jika ada pihak-pihak yang berprosess hukum terkait ini. Kita lihat saja perkembangan kedepan. Proses ini telah bergulir dan telah selesai," tutupnya, seperti dikutip dari Kumparan.
Baca Juga :