Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang menggunakan koin dinar-dirham sebagai alat transaksi, telah ditangkap polisi.
Zaim Zaidi, yang merupakan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.Penangkapan ini terkait transaksi menggunakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah, yang berada di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.“Iya benar (terkait transaksi pakai dinar dan dirham),” kata Helmy seperti dilansir Viva.co.id, Rabu (3/2/2021).Namun, Helmy belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pengungkapan kasus tersebut.Sebelumnya, Pasar Muamalah di Depok yang digelar dua pekan sekali, menjadi sorotan publik karena bertransaksi menggunakan dinar-dirham.Namun seorang pedagang menyebut, transaksi di pasar itu tidak melarang penggunaan alat pembayaran lain, seperti menggunakan uang rupiah atau pun barter. Berita terkait: Heboh transaksi pakai dinar dirham di Pasar Muamalah, Depok, ini klarifikasi pedagang Merespon hal tersebut, Bank Indonesia (
BI) menegaskan, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di negeri ini. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
"Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI dalam rilisnya.
Oleh karena itu BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
Baca Juga :