Menkes Akan Keluarkan Aturan Rapid Test Antigen Jadi Screening Awal

rapid test antigen reuters
rapid test antigen reuters (Foto : )
Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan aturan terkait testing Covid-19. Dalam aturan itu akan disebutkan, rapid test antigen jadi screening awal Covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menjelaskan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Rabu (3/2/2021). Menurut Airlangga, hasil rapat, Menteri Kesehatan akan mengeluarkan aturan vaksin Gotong Royong. Selain itu juga memasukan rapid antigen sebagai testing awal Covid-19. "Terkait dengan vaksin Gotong Royong, Kementerian, Pak Menkes akan membuat Permenkesnya. Di dalam Permenkes itu juga salah satu yang terkait dengan testing, itu memasukkan 
rapid antigen. Jadi rapid antigen akan dimasukkan dalam Permenkes, sehingga ini bisa digunakan untuk screening," kata Airlangga yang disiarkan di akun Sekretariat Presiden di YouTube. Menurutnya, rapid test antigen digunakan sebagai testing awal Covid-19 karena biayanya lebih murah dari tes swab PCR (polymeras chain reaction). "Rapid antigen akan dimasukkan ke Permenkes jadi ini bisa digunakan untuk screening, karena ini dari segi biaya akan lebih rendah daripada PCR, oleh karena itu akan bisa digunakan untuk screening awal," katanya lagi. ,Saat ini rapid test antigen lebih banyak dipakai karena jadi syarat perjalanan. Jenis tes ini menggunakan sampel lendir pernapasan yang diambil dengan teknik swab, mirip pada tes PCR. Dibandingkan rapid antibodi, hasil testing rapid test antigen lebih akurat karena  mendeteksi material virus yakni protein nukleokapsid. Hasil pemeriksaan juga lebih cepat diketahui jika dibandingkan dengan tes PCR.