Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Januari 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Sdri. Anita D selaku Konsumen melawan Apartemen Jasmine Park Bogor.
Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menilai permasalahan ini bermula dari adanya surat No. Ref: FIN/SP/2021/01/0002 tanggal 28 Januari 2021 perihal Surat Peringatan #3 dari Apartemen Jasmine Park Bogor yang ditujukan kepada Sdri. Anita D selaku Konsumen;Lebih lanjut Zentoni mengatakan yang pada pokoknya surat tersebut di atas berisi tentang desakan dari Apartemen Jasmine Park Bogor agar Sdri. Anita D segera melakukan pelunasan pembayaran pembelian Apartemen Jasmine Park Green Tower, Lantai 27, Jenis ST-A, Unit 27 sebesar Rp. Rp. 227.665.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan apabila tidak dibayar lunas maka Apartemen Jasmine Park Bogor akan megakhiri/membatalkan pemesanan unit apartemen secara sepihak dan dianggap mengundurkan diri dan mengakhiri pemesanan unit apartemen;Terang saja menurut Zentoni surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Sdri. Anita D dikarenakan akan sangat merugikan dia selaku konsumen.[caption id="attachment_432853" align="aligncenter" width="800"] Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta di Lokasi Apartemen (Foto Istimewa)[/caption]Terkait hal ini, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sdri. Anita D berencana akan membawa persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor dan/atau Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga :