Tempat karaoke di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, mengecoh aparat agar tidak kena razia pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mereka tidak beroperasi malam hari saat polisi biasanya menggelar razia. Tempat karaoke itu baru buka dini hari.
Peggerebegan digelar polisi Sabtu (30/1/2021) dini hari setelah sebelumnya terkecoh saat patroli Jumat (29/1/2021) malam.Karena ternyata karaoke tersebut memang sengaja tidak beroperasi malam hari untuk menghindari patrol. Mereka baru buka dini hari.Menurut Kapolsek Gubug AKP Sutikno, pihaknya rutin menggelar patroli untuk memantau sejumlah tempat selama pelaksanaan PPKM. Termasuk tempat karaoke. Namun saat patroli malam tidak ada yang buka, ternyata bukanya dini hari,” katanya.Polsek Gubug di-backup Polres Grobogan kemudian melakukan patrol dini hari, ternyata ditemukan dua tempat karaoke yang buka. Sehingga polisi langsung mengambil tindakan terkait pelanggaran PPKM tersebut.“Saat kami razia, ada room karaoke yang sudah terisi atau ada tamunya. Menurut keterangan dari karyawan karaoke, mereka [tempat karaoke] masih buka selama PPKM. Namun mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Kapolsek.Dua tempat karaoke yang nekat buka selama PPKM tersebut adalah Café Teguh, dan Café MM, semuanya berada di Kecamatan Gubug. Dari lokasi tersebut selain menemukan room yang baru digunakan, polisi juga menemukan botol miras berbagai merek.Sebelumnya Pemkab melalui SE Bupati Grobogan Nomor 360/128/2021 tertanggal 25 Januari 2021 memperpanjang masa berlaku PPKM. Perpanjangan hingga 8 Februari 2021 tersebut untuk pengendalian penyebaran Covid-19.SE Bupati memperpanjang masa PPKM tersebut isinya sama dengan SE terkait PPKM jilid I yang berakhir pada 25 Januari. Hanya masa berlakunya atau masa PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Didiet Cordiaz | Grobogan, Jateng
Baca Juga :