Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membenarkan telah menerima laporan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
"Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, (29/1/2021).Dia menyampaikan Korps Bhayangkara pasti melayani pihak yang datang membuat laporan jika bukti-buktinya lengkap. Terkait laporan terhadap Abu Janda yang dibuat oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini akan segera ditindaklanjuti.Namun sementara ini, lanjut Rusdi, Kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang masuk. Perkembangannya nanti akan segera dibeberkan ke publik."Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP (Laporan Polisi) yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ujarnya, dilansir dari viva.co.id.Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/1/2021) atas ujaran yang diduga mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.Abu Janda dilaporkan dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Rischa Lubis.
Baca Juga :