Komisi III DPR RI menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Nama yang lolos ini merupakan bagian dari 7 calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA.
Rapat pleno pengambilan keputusan hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).Pimpinan rapat kemudian mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, diawali dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Fraksi PKB menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc yakni Andari Yuriko sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc TipikorDemikian pula tujuh fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, dan PDI Perjuangan yang juga menyetujui tiga nama tersebut.Hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak menyampaikan pandangan karena berhalangan hadir dalam rapat pleno."Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing kapoksi atau juru bicara, minus fraksi PPP, maka persetujuan calon hakim agung dan hakim ad hoc yaitu 1. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, 2. Andari Yurikho Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, 3. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Apakah nama-nama tersebut bisa disetujui?" tanya Adies, seperti dilansir dari Antara.Para peserta rapat langsung menjawab setuju atas tiga nama tersebut.Adies mengatakan, dengan telah disampaikannya pandangan fraksi maka telah selesai seluruh rangkaian uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA.Selanjutnya, politikus Partai Golkar itu menyampaikan bahwa hasil persetujuan atas tiga calon hakim ad hoc pada MA itu akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR terdekat dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Uji kompetensi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA diikuti tujuh orang, yakni: 1. Andari Yuriko sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial. 2. Triyono Martanto sebagai calon Hakim Agung.3. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.4. Banelaus Naipospos sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.5. Petrus Paulus Maturbongs sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.6. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.7. Yarna Dewita sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
Antara
Rapat Pleno, Komisi III DPR Setujui 3 Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Kamis, 28 Januari 2021 - 19:26 WIB