FKMTI: Ombudsman Jangan Lindungi Mafia Perampas Tanah

FKMTI: Ombudsman Jangan Lindungi Mafia Perampas Tanah (Foto Istimewa)
FKMTI: Ombudsman Jangan Lindungi Mafia Perampas Tanah (Foto Istimewa) (Foto : )
FKMTI ( Forum Korban Mafia Tanah Indonesia ) berharap Ombudsman RI dapat bersinergi dengan lembaga negara terkait untuk memberantas mafia perampas tanah.
Ketua FKMTI SK Budiardjo mengungkapkan ombudsman daerah tidak menelaah pokok masalah yang dilaporkan para korban perampasan tanah. Perampasan tanah berbeda dengan sengketa.Dalam perampasan tanah ada mal administrasi yang dilakukan oknum pejabat sehingga tanah milik korban beralih kepemilikannya.Perampasan tanah banyak terjadi di berbagai wilayah dan penyelesaian konflik lahan sudah diperintahkan presiden sejak dua tahun silam."FKMTI organisasi yang fokus dalam pemberantasan Mafia Tanah memohon atensi dan saran dari Ketua Ombudsman RI atas hasil telaah Ombudsman di daerah yang menurut kami belum memenuhi unsur keadilan dan jauh dari pembahasan pokok masalah yang seharusnya menjadi jawaban dari Ombudsman. Jangan sebaliknya, jawaan ombudsman menjadi tameng bagi mafia perampas tanah" ujar Budi di Ombudsman, Jakarta, Kamis(28/3/2021). Budi yang juga korban perampasan tanah sudah melapor dan telah menerima surat dari Ombudsman dengan no no. B / 905 / RM.01.02-34 / 0223.2018 / XII / 2020 tanggal 30 Desember 2020.Budi melaporkan tanah miliknya yang dibangun oleh PT. Bangun Marga Jaya. Bangunan yang berdiri di atas tanah milik pelapor telah dinyatakan harus dibongkar karena IMB nya telah dibatalkan oleh Pemda DKI tetapi belum pernah ada tindak lanjutnya sampai saat ini.Menurut Budi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih belum memenuhi unsur keadilan karena tidak memberikan sangsi apapun atas pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pemerintah DKI yang tidak melakukan tindakan sesuai ketentuan aturan yang berlakuBudi menambahkan, selain dia, sejumlah korban perampasan tanah juga sudah melapor kepada ombudsman daerah, antara lain Rusli Wahydi. Rusli telah menerima
Surat Ombudsman no. B - 0513 / LM.29-10 / 03649.2020 /XII / 2020 Tertanggal 18 Desember 2020. Rusli melaporkan Badan Pertanahan Nasional yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerbitan SHGB no. 662 / Lengkong gudang dan no. 668 / Lengkong gudang di atas tanah milik Rusli Wahyudi bersurat Girik C no. 913 persil 36 dan 41 yang kala itu sedang dalam sita jaminan oleh Pengadilan Tangerang. Hal ini berdasarkan informasi yang didapat baru-baru ini dari Komisi Informasi Banten.Atas dasar tersebut Rusli melapor kepada Ombudsman RI karena diduga telah terjadi Maladministrasi pendaftaran sertifikat tanah yang sedang dalam keadaan posisi sita jaminan.Namun, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang menangani laporan ini telah menyatakan laporan tidak bisa diterima/ditolak karena telah melewati jangka waktu lebih dari 2 tahun masa terjadinya.Padahal, Putusan Komisi Informasi baru saja diterima tahun 2019 sehingga belum lewat dari masa 2 tahun tersebut.Selain Budi dan Rusli, drg Robert Sudjasmin juga sudah melapor dan menerima surat Ombudsnab dengan no. B / 648 / LM.29 - 34 / 0652.2020 / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.