Perkosa Anak Tiri 105 Kali, Pria Malaysia Divonis 1.050 Tahun Penjara

ilustrasi anak tiri diperkosa
ilustrasi anak tiri diperkosa (Foto : )
Pengadilan Malaysia menghukum seorang pria 1.050 tahun penjara pada Rabu (27/1/2021) karena memperkosa anak tirinya sebanyak 105 kali selama dua tahun. Pria yang tidak disebutkan namanya itu juga akan dihukum 24 cambukan.
Seperti diberitakan Channel News Asia , Hakim M Kunasundary memerintahkan pria itu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap tuduhan pemerkosaan, dengan hukuman berjalan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, yaitu pada 20 Januari.Proses pengadilan pada hari Rabu memakan waktu hampir lima jam setelah setiap dakwaan dibacakan secara terpisah.Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, itu keji dan telah merusak masa depan anak berusia 12 tahun itu.“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda, ”ujarnya.Pria pengangguran itu didakwa melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, negara bagian Selangor dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan kepentingan publik atas kasus tersebut.“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun.“Sebagai ayah tiri korban, seharusnya dia bertanggung jawab melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korbannya. Kasus incest merupakan pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, apapun agamanya, ”tambahnya.Pria itu tidak mengajukan banding terkait hukuman tersebut. Orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016. Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah dan gadis tersebut tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam dan memukulnya. Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.
Channel News Asia