Presiden Joko Widodo telah melantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hari ini. Merespons itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap dalam 100 hari ke depan, Listyo Sigit berani mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal Kepolisian.
Menurut ICW, hal itu dapat dilakukan dengan menginisiasi pembentukan tim Satuan Tugas Khusus yang garisnya di bawah pengawasan langsung dari Kapolri."Hal ini penting dilakukan untuk memastikan integritas jajaran Kepolisian itu sendiri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Rabu (27/1/2021).Selain itu, tim yang dibentuk tersebut juga dapat berkoordinasi dengan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Menurut Kurnia, koordinasi itu dapat dilihat dari kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta transaksi keuangan yang mencurigakan.Kurnia menekankan, jika ditemukan adanya anggota Polri yang tak patuh dalam melaporkan LHKPN, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum tersebut."Lalu, tatkala ada ditemukan pula transaksi keuangan yang mencurigakan, maka tim itu dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kurnia, dilansir dari viva.co.id. Kapolri, sambung Kurnia, juga harus berani mendesak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar Kepolisian untuk mundur dari Korps Bhayangkara. Karena, selain melanggar regulasi, praktik itu juga membuka peluang terjadinya dugaan konflik kepentingan.Kurnia menambahkan, ICW juga berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menyusun agenda kerja yang berorientasi pada menaikkan citra Polri di mata masyarakat. Sebab, selama ini Kepolisian selalu terpuruk pada peringkat bawah dalam survei-survei kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.Adapun pengangkatan Kapolri ini dilakukan berdasar Keputusan Presiden Nomor 5 Polri Tahun 2021 tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Negara RI.Listyo Sigit juga mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi berdasarkan Keputusan Presiden No 7 Polri Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi Polri.
Baca Juga :