Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan tiga izin rute penerbangan maskapai yang bandel menjual tiket di bawah Tarif Batas Bawah (TBB) yang ditetapkan. Tiga rute tersebut adalah Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok.
Rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya, hingga saat ini tidak ikut dibekukan. Padahal, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui masih sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB.Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan. Apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku."Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," kata Tulus, Rabu (27/1/2021), dilansir dari viva.co.id.Menurutnya, ketegasan tersebut adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah menegakkan aturan TBB. Karena itu, tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan oleh pemerintah apabila ada maskapai yang melanggar aturan yang ada.Sanksi pembekuan rute itu lanjutnya dinilai tepat. Sebab akan berpengaruh terhadap citra dari maskapai yang bersangkutan sehingga menimbulkan efek jera.Apalagi, untuk memperoleh izin rute baru bukan perkara yang mudah, sebab hal ini juga menyangkut keberlanjutan dari jadwal-jadwal penerbangan berikutnya."Saya berharap, jangan sampai terdapat aturan yang tumpang tindih," katanya.
Tulus menyadari maskapai yang menjual tiket di bawah ketentuan TBB, untuk tetap eksis dan bertahan di tengah pandemi COVID-19. Sebab tak bisa dipungkiri, maskapai butuh pemasukan dari tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang.Seperti diketahui, pandemi membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis. Meskipun Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100 persen, tapi pertumbuhannya baru mencapai 20 persen dibandingkan kondisi normal."Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," kata Tulus.Seperti diketahui, pembekuan tiga rute itu mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara. Dalam prosesnya, Kemenhub harus memasukkan berita acara pemeriksaan yang ditujukan kepada maskapai. Berita acara yang dibuat itu harus disetujui juga oleh maskapai. Setelah itu, proses sanksi baru bisa diterapkan.Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501 ribu dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408 ribu.Maskapai yang menjual tarif di bawah tersebut berarti telah melanggar aturan yang berlaku. Beberapa maskapai LCC diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni sekitar Rp424-483 ribu pada rute Jakarta-Bali, dan Rp308.900-395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.TBB merupakan tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya. Seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC).
Baca Juga :