Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva, mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) dalam gelaran Pilkada 2020.
Hal itu jika paslon terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tersebut."Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut”, ujar Hamdan, Selasa (26/1/2021/).Hamdan Zoelva mengatakan hal tersebut, salah satunya untuk Pilkada Bandaralampung.Ia melihat sengketa pilkada Bandarlampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut. Pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.Bawaslu mendiskualifikasi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, di Pilkada 2020.Keputusan diskualifikasi tersebut, didasarkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19.Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap.Dengan pelanggaran yaitu menyalahgunakan dana bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye.Salah satunya, pembagian bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa beras 5 kilogram (kg) didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03.Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Hamdan Zoelva telah menjelaskan aturan pasal 73 ayat 4 yang berbunyi "Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung”.Hal ini dapat dilihat dari dua perspektif yakni yang pertama bahwa subjek yang melakukan pelanggaran dan kedua, jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan, tidak boleh siapa pun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain.Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.Dengan keputusan KPU dan Bawaslu yang memiliki ketetapan hukum, maka Paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dinilai dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua.Sementara, kasus pelanggaran TSM yang dilakukan Eva-Deddy pada Pilkada Kota Bandar Lampung masih berlanjut karena Paslon nomor urut 03 ini melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak berharap agar putusan hakim di MA nanti haruslah adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.Koordinator Kuasa Hukum Paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo), Ahmad Handoko, optimistis MA akan menolak permohonan Paslon 03."Putusan pada sidang Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 03 sudah tepat dan sesuai undang-undang. Kami yakin MA menolak permohonan dari pemohon dan harapannya MA bisa memutuskan perkara ini secara objektif serta sesuai undang-undang,” ujar Handoko."Kemudian, KPU sebagai lembaga yang berwenang kami harap bisa menetapkan paslon 02, yaitu Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menjadi pemenang Pilkada karena Paslon 03 sudah didiskualifikasi dari proses pemilihan," tambahnya.
Baca Juga :