Dalam pengakuannya, Ambroncius mengklaim tak akan melarikan diri serta akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menjerat Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Maruf Amin (Projamin), Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai kini masih menjalani pemerksaan penyidik secara intensif.Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, keputusan ditahan atau tidaknya Ambroncius sepenuhnya menjadi wewenang penyidik."Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (26/1/2021).Argo Yuwono menambahkan bahwa tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP."Ancamannya di atas lima tahun," kata ArgoSebelumnya, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap Ambroncius usai penyidik menaikan statusnya dari saksi sebagai tersangka."Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo malam ini.Dalam pengakuannya, Ambroncius mengklaim tak akan melarikan diri serta akan mempertanggung jawabkan perbuatannya."Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambroncius Nababan.Ambroncius dengan lantang mengakui pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila.Politisi Hanura berdalih bahwa kolase foto tersebut didapatkan dari unggahan orang lain."Saya akui itu postingan saya dan sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste)," katanya.Ambroncius menegaskan perbuatannya bertujuan sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Natalius Pigai yang menolak serta tak percaya dengan vaksin sinovac Covid-19.Namun, kalimat satire penyerta unggahan foto itu, diakui dia sendiri yang membuatnya. Lagi-lagi, Ambroncius apa yang dilakukan tak berniat melukai masyarakat Papua.
Ditangkap Polisi, Nasib Ambroncius Nababan Penghina Natalius Pigai Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 26 Januari 2021 - 23:44 WIB