PSBB Proporsional Berlaku di 27 Daerah Jawa Barat Hingga 8 Februari 2021

PSBB Proporsional Berlaku di 27 Daerah Jawa Barat Hingga 8 Februari 2021
PSBB Proporsional Berlaku di 27 Daerah Jawa Barat Hingga 8 Februari 2021 (Foto : )
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai dari Kamis (26/1/2021) sampai dengan Senin (8/2/2021) di 27 kabupaten dan kota.
PSBB proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan COVID-19."Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara Proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad, dalam keterangan pers, Selasa (26/1/2021).Daud menekankan, masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinannya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.Ia mengingatkan sebaran COVID-19 masih dalam kondisi bahaya. Menurutnya, banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19."Ketentuan PSBB secara Proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan Pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ujar Daud, dilansir dari viva.co.id."Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," tambahnya.