Ambroncius Nababan, pemilik akun Facebook, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap
mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai .Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadikan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai,, Selasa (26/1/2021).“Ya benar (ditetapkan sebagai tersangka terlapor Ambroncius),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, saat dikonfirmasi pada Selasa (26/1/2021), seperti dilansir dari viva.co.id.Sebelumnya diberitakan, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait unggahannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM Natalius Pigai, pada Senin (25/1/2021).Dalam unggahannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Natalius Pigai dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin (25/1/2021).Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait unggahannya di Facebook pada Senin (25/1/2021), dengan mencecar sebanyak 25 pertanyaan.Rusdi mengatakan penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin).“Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Baca Juga :