Ditetapkan jadi Tersangka, Wanita Pelaku Mesum di Halte Tidak Ditahan Polisi

Ditetapkan jadi Tersangka, Wanita Pelaku Mesum di Halte Tidak Ditahan Polisi (Foto Tangkap Layar Video)
Ditetapkan jadi Tersangka, Wanita Pelaku Mesum di Halte Tidak Ditahan Polisi (Foto Tangkap Layar Video) (Foto : )
Perempuan terduga pelaku asusila yakni mesum di halte bus kawasan Senen, Jakarta Pusat, berinisial MA (21) tidak ditahan polisi.
Meski MA telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini, namun polisi entah kebingungan atau memiliki pertimbangan lain mengapa MA tidak ditahan.“Terhadap yang bersangkutan (MA) polisi tidak melakukan penahanan, karena memang hasil pemeriksaan ini keterangannya masih berubah-ubah gitu," kata Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang di Jakarta, Selasa (26/1/2021).Menurut Bambang, MA selalu memberikan keterangan yang tidak jelas. Sehingga polisi juga belum bisa menggali keterangan pelaku karena saat diperiksa jawaban MA selalu berubah-ubah.Saat menjalani pemeriksaan polisi, MA mengaku baru sekali itu dia bertemu dengan pelaku pria di halte tersebut.Setelah berbincang-bincang selama satu jam, MA kemudian diminta melakukan seks oral kepada pelaku pria tersebut.“Kemarin pelaku perempuan (MA) memberikan keterangan bahwa dirinya baru kenal di situ kurang-lebih ngobrol satu jam lalu ditawarkan itu uang jajan Rp22 ribu dan rokok. Kemarin ditanya katanya hanya ketemu di situ aja belum ada alasan spesifik," jelasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Hingga saat ini, polisi masih terus memeriksa saksi-saksi terkait dalam kasus ini. Termasuk masih memburu pria yang ada dalam video mesum itu.Baik tersangka MA mapun saksi-saksi, akan kembali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.Sebelumnya diberitakan, saat ditangkap polisi, MA mengaku menerima uang Rp22 ribu dan rokok dari pelaku pria usai melakukan aksi mesumnya.Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap MA, polisi belum mengetahui secara pasti apa motif pelaku sesungguhnya melakukan mesum di halte.Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus mesum di ruang publik itu secara mendalam.