Kasus Pernikahan Sejenis Dilimpahkan Ke Mapolres Jember

Mapolres
Mapolres (Foto : )
www.antvklik.com
- Kasus pernikahan sejenis di Jember, Jawa Timur dilimpahkan ke Mapolres Jember, kedua pria ini dijerat dengan dua pasal berlapis dan polisi akan memeriksakan kedua pelaku ke dokter jiwa.Dua pria yang berhasil menikah resmi di KUA Ajung, Jember, Jawa Timur ini akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Jember, Mohammad Fadoli dan Ayu Puji Astutik alias Samsul Bahri ini ditangkap setelah 3 bulan hidup bersama dalam ikatan perkawinan.Polres Jember menjerat kedua pria ini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 dan 266 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, keduanya terbukti dengan sengaja memalsukan identitas dan menyuruh orang lain berbuat bohong.Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap Polsek Panti setelah mendapat laporan warga yang resah dengan pernikahan sejenis pelaku, mereka menikah dan tinggal serumah bak sepasang suami istri, laki-laki dan perempuan.Setelah menjalani tes fisik, diketahui Ayu Puji Astutik atau Samsul Bahri ini adalah laki-laki, dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, buku nikah dan pakaian pelaku untuk dijadikan barang bukti proses hukum kedua pelaku.Pihak KUA Ajung yang menikahkan kedua pelaku ini merasa kecolongan dengan kasus tersebut, pasalnya, saat menikah Ayu alias Samsul Bahri lebih banyak diam, sementara yang mengurus surat-surat pernikahan adalah Fadoli.hingga kini kasus perkawianan sejenis ini menghebohkan jember dan sekitarnya.Demikian Sinto Sofiadin Melaporkan Dari Jember Jawa Timur.