Pemerintah kota Jakarta Barat melalui Satpol PP langsung menindak tegas lima tempat usaha. Tindakan tersebut terjadi lantaran kelima tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan secara rinci oleh Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, saat diminta konfirmasinya, Jumat (23/1/2021).“Ada empat kuliner yang diberikan teguran tertulis dan satu tempat futsal ditutup sementara,” jelas Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (22/1/2021).Lebih lanjut Tamo Sijabat menjelaskan, pelanggaran yang terjadi antara lain pemilik atau penanggung jawab tidak melaksanakan prokes pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan yang di tetapkan instansi berwenang.Yakni masih menyediakan makan di tempat di atas pukul 19.00. Tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan tidak melakukan pembatasan interaksi fisik minimal satu meter.“Aktifitasnya kita bubarkan. Pemilik atau penanggung jawab diberikan teguran tertulis, dan BAP panggilan. Untuk futsal dilakukan penutupan sementara 1×24 jam. Kami juga menyita sebanyak 18 botol minuman keras berbagai merek,” sebut Tamo, seperti dikutip dari rri.co.id.Tamo menambahkan, kegiatan tersebut tindaklanjut penerapan disiplin serta penegakan hukum terkait prokes pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub 3 Tahun 2021 dan Seruan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dengan pengenaan sanksi sesuai Pergub 3 Tahun 2021 Pelanggaran PSBB Masa Perketat dalam pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Jakarta Barat.Sebelumnya, jajaran Satpol PP Jakarta Barat bersama TNI-Polri menggelar monitoring penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di tempat usaha makanan atau kuliner wilayah Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan.Kegiatan dimulai sekitar pukul 19.00. Sasaran monitoring antara lain kawasan Jalan Dokter Susilo dan Jalan Dokter Muwardi
Langgar Prokes, 4 Warung Kuliner dan 1 Lapang Futsal di Jakbar, Ditidak Tegas
Sabtu, 23 Januari 2021 - 03:37 WIB