Polantas Dilarang Menilang, Dirlantas PMJ Pasang 100 Kamera E-TLE di Jakarta

Polantas Dilarang Menilang, Dirlantas PMJ Pasang 100 Kamera E-TLE di Jakarta (Foto Dok. VIVA)
Polantas Dilarang Menilang, Dirlantas PMJ Pasang 100 Kamera E-TLE di Jakarta (Foto Dok. VIVA) (Foto : )
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo siap melaksanakan atas program yang dicanangkan Kapolri Baru.
Program dari Komjen Listyo Sigit Prabowo itu yakni mengenai program penindakan tilang elektronik tahun 2021.Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya menargetkan pemasangan kamera Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) sebanyak 100 unit. Itu akan dipasang di seluruh DKI Jakarta.Menurut Sambodo, penilangan oleh polisi lalu lintas atau polantas di lapangan akan dihilangkan secara bertahap, Hal itu untuk memenuhi program penindakan tilang di lapangan.Lebih lanjut Sambodo mengatakan, untuk tahap pertama Polda Metro Jaya telah memasang 13 kamera, pada tahap kedua 40 kamera E-TLE.Jumlah ini nantinya akan bertambah seiring pengajuan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menambah 50 kamera."jumlah itu juga akan ditambah dengan pemasangan kamera di jalur bus way. Ini perlu dilakukan pemasangan untuk memantau pelanggaran kendaraan pribadi yang menerobos jalur tersebut", ujar Sambodo, Jumat, (22/01/2021), seperti dikutip dari rri.co.id.Pada saat ini, kata Sambodo, pelanggaran di titik kamera E-TLE hampir setiap hari terjadi. Rata-rata jumlahnya 600-800 pelanggaran dan itu kita berikan surat tilang ke rumah nya masing-masing, ujarnya.Pihaknya juga meminta pengelola jalan tol untuk memasang kamera. Hal itu dimaksudkan untuk memantau kecepatan kendaraan agar mengurangi tingkat kecelakaan di jalan tol.Sementara itu di era pandemi ini, E-TLE sangatlah efektif dalam mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat dari sisi transparansi.Penindakan tilang elektronik akan menghilangkan potensi negosiasi antara petugas dengan masyarakat.Sambodo juga menyebutkan, di setiap titik kamera E-TLE, selama ini tercatat 6 pelanggaran. Seperti, menggunakan ponsel, pengemudi tanpa seatbelt maupun pelanggaran lampu lalu lintas.