Himpunan Mahasiswa Al- Washliyah (Himma), Sumatera Utara, melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut atas dugaan melanggar protokol kesehatan.
Dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat menghadiri Agrowisata Paloh Naga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (16/1/2021).Ketua Himma Sumut Abdul Razak mengatakan, pihaknya melaporkan orang nomor satu di Sumut tersebut ke polisi pada kemarin, Kamis (21/1/2021). Selain itu, pihak penyelenggara seperti Direktur Bank Sumut Muhmmad Budi Utomo dan Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan turut dilaporkan.“Laporan terkait dugaan pelanggaran prokes. Ini melanggar konstitusi protokol kesehatan nomor 6 tentang karantina dan surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7.2020," kata Abdul kepada wartawan di Medan, Jumat (22/1/2021).Diketahui, acara yang dihadiri Edy dalam rangka penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Sumut ke Agrowisata Paloh Naga untuk pengembangan ekonomi masyarakat di sektor pertanian dan wisata.Terkait itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan kegiatan itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pun, menurutnya, jumlah kehadiran juga sudah dibatasi.“Biarin aja kalau dilaporkan, nantikan saya dipanggil Polda kalau dilaporkan,” kata Edy di rumah dinas Gubernur di Kota Medan, dilansir dari viva.co.id.Edy mengungkapkan bila terbukti melanggar protokol kesehatan siap dicopot dari Kepala Satgas COVID-19 Sumut. “Saya Kasatgas COVID-19. Kalau itu melanggar, pasti saya tinggalkan itu," tutur Edy.Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu mengatakan, kehadirannya dalam acara itu hanya ingin melihat dan memberikan dukungan terhadap program yang dilakukan masyarakat. Ia meminta tak usah dipolitisir dan dibesar-besarkan.“Jangan dipolitisir kegiatan ini, kita melihat rakyat di desa. Kita mengapresiasi masyarakat desa yang telah membuat dan membangun desanya. itu yang dibesarkan, jangan yang lain-lain," ujar mantan Pangkostrad itu.
Baca Juga :