Kasus aktif terkonfirmasi positif COVID-19 di Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai berkurang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mencatat hingga saat ini kasus aktif terkonfirmasi positif COVID-19 di Tasikmalaya hanya 471 orang."Evaluasi perkembangan kasus COVID-19, Alhamdulillah penambahan kasus cenderung melandai dan kasus aktif terus berkurang, terakhir kami evaluasi yang aktif tinggal 400-an," kata Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan di Tasikmalaya, Jumat (22/1/2021), dilansir dari Antara.Ia menuturkan Pemkot Tasikmalaya sedang menerapkan PPKM selama dua pekan sampai 25 Januari 2021 untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.Mengenai rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang karena hasilnya mampu menekan COVID-19 itu, menurut dia, bisa saja terjadi, dan Pemkot Tasikmalaya hanya akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Kementerian Dalam Negeri."Lanjutan PPKM, kita masih tunggu dari Mendagri dan provinsi," kata Ivan, dilansir dari Antara.Ia mengungkapkan Pemkot Tasikmalaya menjalankan PPKM berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar yang mengharuskan kota/kabupaten memberlakukan PPKM sampai 25 Januari 2021."Kami melakukan PPKM ini kan atas keputusan gubernur," ujarnya.Jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang, Ivan berharap pelaksanaannya lebih longgar agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan yang akhirnya tetap memiliki pendapatan.Misalnya, restoran atau tempat usaha lainnya tetap bisa menerima pengunjung dengan mendapatkan pengawasan ketat."Kami ingin semua berjalan, meski dibatasi, misalnya restoran bisa kembali menerima pengunjung, namun ada pengawasan dari internal," katanya.Perkembangan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Tasikmalaya tercatat secara akumulasi sebanyak 2.804 kasus. Jumlah ini terdiri dari 2.272 orang sudah dinyatakan sembuh, 471 orang masih menjalani isolasi mandiri dan di rumah sakit, kemudian 61 orang meninggal dunia. Antara
Baca Juga :