Kementerian Kelautan dan Perikanan Perbolehkan Kembali Kapal Cantrang Beroperasi

Kementerian KP Perbolehkan Kembali Kapal Cantrang Beroperasi
Kementerian KP Perbolehkan Kembali Kapal Cantrang Beroperasi (Foto : )
dan Pukat Tarik
(seine nets). "Menteri Edhy lupa, 40 tahun lalu Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Dalam PERMEN KP No. 59/2020, alat tangkap yang kembali diizinkan beroperasi adalah cantrang, dogol, pukat ikan dan pukat hela dasar udang," paparnya.Peneliti DFW Indonesia, Muh Arifuddin menyatakan transisi dan perubahan ini berpotensi menimbulkan ruang transaksi di tengah laut sehingga berdampak kepada ekonomi biaya tinggi masih terjadi dan nelayan serta pelaku usaha yang akan menanggung akibatnya. Antara