Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Akmal Suchaerudin Jamil dalam kasus narkoba jenis sabu. Akmal merupakan anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan empat terdakwa yakni Akmal Suchaerudin Jamil, bersama ketiga rekannya digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021) sore.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai R. Aji Suryo menyatakan terdakwa Akmal dan ketiga rekannya bersalah secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.Meski demikian, Majelis Hakim hanya menjerat terdakwa dengan pasal subsider yang diajukan Jaksa Penuntut yakni Pasal 127 Undang Undang Narkotika. Sedangkan Pasal Primer yakni 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dinyatakan tidak memenuhi unsur.“Untuk itu terdakwa Akmal Suchaerdin Jamil dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan selama persidangan atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” kata Aji.Sementara, keempat terdakwa menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Begitu pula dengan kuasa hukum mereka juga menerimanya.Diketahui, Akmal Suchaerudin Jamil, anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, ditangkap oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.Akmal diringkus bersama tiga temannya pada Juni 2020, saat hendak pesta sabu dengan barang bukti seberat 0,51 gram. Kepada petugas, Akmal mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2018 silam. Kusnaedi | Tangerang, Banten
Baca Juga :