LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan selamat atas terpilihnya calon Kapolri Jendral Listyo Sigit, apalagi dengan makalah Polisi yang Presisi, apabila benar dilaksanakan Institusi kepolisian akan mengalami kemajuan.
Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Jenderal Listyo Sigit."Janji bahwa kepolisian tidak akan tajam ke bawah dan tumpul keatas sangat bagus. Tolong bapak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bisa segera bantu masyarakat Indonesia yang menjadi korban Asuransi Jiwa Kresna dan Indosurya dapat segera diselesaikan Laporan polisinya. Kresna Life gagal bayar diakhir tahun 2019," ujar Alvin Lim."Kerugian total gagal bayar kurang lebih 6.4 Triliun dengan 6000 an nasabah dan Indosurya dengan kerugian kurang lebih 15 Triliun, dimana hingga saat ini tidak ada kejelasan atas laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm," tambahnya.Laporan Polisi para korban Indosurya, mandek dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik mabes selayaknya SOP lidik dan sidik yang diatur Perkap.LQ Indonesia Lawfirm telah ditunjuk menjadi kuasa hukum para korban Kresna Life dan Indosurya oleh para korban melalui surat kuasa resmi.Informasi yang didapat pihak LQ bahwa dibentuk satgas untuk penanganan korban-korban Indosurya dan Kresna Life.Tetapi informasi yang beredar Satgas ini justru malah kontra produktif karena semua LP di daerah, polda-polda setempat di tarik ke mabes dan akhirnya mandek."Contohnya LP Indosurya klien LQ yang ditarik Mabes Bareskrim mandek tanpa ada perkembangan sama sekali dan tidak pernah ada update dari kepolisian, padahal semestinya berdasarkan Perkap, penyidik seharusnya minimal 1x dalam sebulan memberikan kabar perkembangan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (SP2HP). Sudan berbulan-bulan kami tidak mendapatkan SP2HP untuk kasus Indosurya yang sudah kami laporkan," bebernya.Alvin Lim, menjelaskan bahwa istilah "mandek" dalam kasus Indosurya adalah ketika Henry Surya sudah ditetapkan menjadi tersangka (dalam LP pelapor lainnya) namun tidak ditahan, tetapi juga kasus TIDAK PERNAH DILIMPAHKAN ke kejaksaan."Apabila dalam LP korban lainnya HS sudah dijadikan tersangka, kenapa dalam LP yang diadukan LQ dengan kejadian yang sama (hanya beda pelapor) tidak ada kemajuan dan tindaklanjut? Harus ada kepastian hukum kepada para korban yang menjadi pelapor dalam kasus Indosurya ini. Pidana itu pisau nya adalah penahanan badan, atau kurungan badan, apabila Tersangka tidak ditahan dan kasus mandek di kepolisian (tidak dilanjutkan ke penuntutan jaksa) maka apa gunanya pidana?" ujarnya.Advokat Saddan Sitorus, SH menambahkan bahwa klien LQ Indonesia Lawfirm yang adalah korban Kresna Life sudah berusaha berjuang ke DPR, ke OJK ke kepolisian, melawan Oknum Kresna Life namun "tumpul keatas" ini yang berlaku."Lawyer LQ Indonesia Lawfirm yang terkenal berani ini sedih melihat keadaan kliennya ibu Santi yang sampai jatuh sakit karena tabungan keluarganya habis ludes dimakan Kresna Life. LP sudah kami buat, namun kepolisian belum menindaklanjut secara maksimal. Kapolri dimohon perhatikan masyarakat, janji tidak akan tumpul ke atas akan kami lihat dan mohon bukti agar dilaksanakan dengan penanganan Kasus Kresna Life ini. Apalagi sekarang ada "modus PKPU Kresna" dimana OJK tidak ada taring dan hanyalah macan ompong yang bolak balik memberi sanksi dan mencabut sanksi PKU. Selamat atas terpilihnya bapak Kapolri Jenderal Listyo, bantu masyarakat dengan menyelesaikan kasus Investasi Bodong Kresna Life dan Indosurya ini," beber Saddan Sitorus.
Baca Juga :